Kapanlagi.com - Pelepasan istri Eyang Subur didasari beberapa poin kesepakatan antara Eyang Subur dengan keempat istri tersebut. Reny Mulya Ningsih (istri ke-5), Anne (istri ke-6), Anniesa (istri ke-7), Nita Septiarini (istri ke-8) akhirnya 'diceraikan' Eyang Subur. Sedangkan Anne sudah lebih dulu meninggalkan kediaman Eyang Subur pada bulan Maret silam. Sementara itu, tiga istri lainnya baru menyepakati perjanjian pelepasan pada 23 Mei 2013.
Pasal 1
Hubungan hukum pihak pertama dan pihak kedua adalah suami istri yang telah melangsungkan pernikahan selama sebagaimana yang dijelaskan di atas. Masing-masing bahwa Anniesa menikah 4 November 2005, Nita Septiarini 28 Desember 2007 , Reny Mulya Ningsih 21 September 2004.
Pasal 2
Hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua dengan ini berakhir. Pihak kedua setuju dan sepakat menerima. Pihak pertama melepaskan hubungan hukum dengan pihak kedua tanpa mengurangi hak-hak. Serta anak-anak yang dihasilkan dari hubungan hukum pihak pertama dan kedua.
Pasal 3
Berakhirnya hubungan hukum antara pihak pertama dan kedua karena adanya fatwa MUI No.17/2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu yang bersamaan.

No comments:
Post a Comment